DPR Pertahankan Penetapan Caleg Lewat Suara Terbanyak
Jumat, 14 Oktober 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA – Pansus RUU Pemilu cenderung untuk mempertahankan cara penetapan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. Meski penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak dianggap menghasilkan DPR yang kualitasnya diragukan, namun mekanisme itu dinilai lebih mencerminkan kedaulatan pemilih.
“Suara terbanyak itu lebih sesuai dengan konstitusi dalam konteks penguatan kedaulatan rakyat,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Taufiq Hidayat di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (14/10).
Pada awalnya, dari partai-partai pemilik kursi di DPR memang mempertimbangkan untuk menetapkan caleg terpilih pada Pemilu 2014 mendatang melalui sistem nomor urut. Hal ini merujuk pada praktek sistem suara terbanyak di 2009 yang dinilai ikut menyumbang terpilihnya anggota legislatif tak berkualitas. Selain itu, sistem suara terbanyak juga membuat pertarungan antar caleg di satu partai menjadi tak sehat.
Meski demikian Taufiq mengatakan, adanya kekurangan tak berarti harus dirombak total. Menurut politikus Partai Golkar ini, kekurangan yang ada cukup disempurnakan dalam proses revisi.
JAKARTA – Pansus RUU Pemilu cenderung untuk mempertahankan cara penetapan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung