DPR Pertahankan Penetapan Caleg Lewat Suara Terbanyak
Jumat, 14 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Dicontohkannya, terhadap persoalan rendahnya kualitas anggota terpilih maka perbaikannya telah dilakukan pada proses rekrutmen partai politik. Hal itu telah dirumuskan pula dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca Juga:
Sebelumnya usulan agar caleg terpilih ditetapkan melalui nomor urut muncul dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti dan anggota KPU Saut Sirait. Sementara, Center for Electoral Reform (Cetro) mengusulkan diterapkannya sistem campuran.
Sedangkan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, PAN tetap akan mengusung sistem suara terbanyak sebagaimana 2009 lalu. Menurutnya kembali ke nomor urut justru merupakan kemunduran, bukan perbaikan. Salah satu prinsip yang akan dicapai dengan suara terbanyak adalah meningkatkan nilai representasi dari caleg itu sendiri. “Karena caleg akan dipilih secara pribadi,” tandasnya.
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini mengatakan, suara terbanyak akan menghilangkan budaya oligarki di partai. Sebab semua caleg memiliki peluang sama.
JAKARTA – Pansus RUU Pemilu cenderung untuk mempertahankan cara penetapan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal