DPR Pertahankan Penetapan Caleg Lewat Suara Terbanyak

DPR Pertahankan Penetapan Caleg Lewat Suara Terbanyak
DPR Pertahankan Penetapan Caleg Lewat Suara Terbanyak
Dicontohkannya, terhadap persoalan rendahnya kualitas anggota terpilih maka perbaikannya telah dilakukan pada proses rekrutmen partai politik. Hal itu telah dirumuskan pula dalam UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Sebelumnya usulan agar caleg terpilih ditetapkan melalui nomor urut muncul dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti dan anggota KPU Saut Sirait. Sementara, Center for Electoral Reform (Cetro) mengusulkan diterapkannya sistem campuran.

Sedangkan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, PAN tetap akan mengusung sistem suara terbanyak sebagaimana 2009 lalu. Menurutnya kembali ke nomor urut justru merupakan kemunduran, bukan perbaikan. Salah satu prinsip yang akan dicapai dengan suara terbanyak adalah meningkatkan nilai representasi dari caleg itu sendiri. “Karena caleg akan dipilih secara pribadi,” tandasnya.

Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini mengatakan, suara terbanyak akan menghilangkan budaya oligarki di partai. Sebab semua caleg memiliki peluang sama.

JAKARTA – Pansus RUU Pemilu cenderung untuk mempertahankan cara penetapan calon legislatif (caleg) terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News