DPR Pertanyakan Anggaran Kepresidenan Buat Obati Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan biaya pengobatan untuk penyidik KPK Novel Baswedan, dengan anggaran kepresidenan.
"Apa penyidik KPK tidak diasuransi? Apa dana di KPK tidak mencukupi?" tanya Bambang saat rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4) malam.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, asuransi termasuk milik pimpinan KPK ada batasnya. Pengobatan ke luar negeri tidak ter-cover asuransi. Karenanya KPK meminta bantuan pemerintah menyiapkan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan Novel.
"Alhamdulillah Presiden (Joko Widodo) dan Wakil Presiden (Jusuf Kalla) menyanggupi. Kemudian ditindaklanjuti oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Abdul Kadir) yang melakukan pertemuan dengan menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani)," kata komisioner berlatar belakang akademisi itu.
Syarif mengatakan, KPK bukan tidak punya dana untuk mengobati Novel. Namun, Syarif berterus terang khawatir mengobati Novel dengan menggunakan KPK. Pasalnya, kata Syarif, jika dana yang dipakai ternyata tidak sesuai yang diperuntukkan akan menjadi temuan. "Karena transparansi dan akuntabilitas, kami meminta bantuan pemerintah," tegasnya.
Yang jelas Syarif menegaskan bahwa KPK akan mempertanggungjawabkan setiap sen anggaran yang sudah disetujui DPR dan pemerintah untuk KPK.
Sementara Bamsoet berharap jangan sampai permintaan bantuan biaya pengobatan itu justru nanti melemahkan KPK. "Mudah-mudahan tidak melemahkan KPK," kata politikus Partai Golkar itu.
Syarif menimpali bahwa permintaan bantuan itu bukan kepada kapasitas presiden, wapres, menkeu pribadi. "Tapi, kami minta ke perwakilan pemerintah yang ingin melihat proses penegakan hukum berjalan," katanya.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan biaya pengobatan untuk
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet Dorong Industri Penjualan Langsung untuk Mengatasi Pengangguran di Indonesia
- Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024