DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector

DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait keputusan BI mengizinkan perbankan menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk urusan menagih kredit macet.

"Kita akan minta penjelasan soal keputusan ini. Apa dasar-dasarnya mengeluarkan keputusan itu," kata Michel, kepada wartawan, usai rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).

Apabila argumentasi yang disampaikan BI itu tidak jelas, lanjut dia, Komisi XI akan meminta agar keputusan tersebut dicabut.

"Saya tegaskan, jangan sampai penggunaan jasa debt collector malah membuat masyarakat resah. Dan kita juga tidak ingin kasus yang menimpa seorang nasabah Citybank, terulang kembali," tegas anggota Dewan asal daerah pemilihan Sumbar itu.

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News