DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Jumat, 16 Desember 2011 – 20:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait keputusan BI mengizinkan perbankan menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk urusan menagih kredit macet. "Saya tegaskan, jangan sampai penggunaan jasa debt collector malah membuat masyarakat resah. Dan kita juga tidak ingin kasus yang menimpa seorang nasabah Citybank, terulang kembali," tegas anggota Dewan asal daerah pemilihan Sumbar itu.
"Kita akan minta penjelasan soal keputusan ini. Apa dasar-dasarnya mengeluarkan keputusan itu," kata Michel, kepada wartawan, usai rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).
Apabila argumentasi yang disampaikan BI itu tidak jelas, lanjut dia, Komisi XI akan meminta agar keputusan tersebut dicabut.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri