DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Jumat, 16 Desember 2011 – 20:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait keputusan BI mengizinkan perbankan menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk urusan menagih kredit macet. "Saya tegaskan, jangan sampai penggunaan jasa debt collector malah membuat masyarakat resah. Dan kita juga tidak ingin kasus yang menimpa seorang nasabah Citybank, terulang kembali," tegas anggota Dewan asal daerah pemilihan Sumbar itu.
"Kita akan minta penjelasan soal keputusan ini. Apa dasar-dasarnya mengeluarkan keputusan itu," kata Michel, kepada wartawan, usai rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).
Apabila argumentasi yang disampaikan BI itu tidak jelas, lanjut dia, Komisi XI akan meminta agar keputusan tersebut dicabut.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait
BERITA TERKAIT
- Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Fantastis
- Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop
- EIGER Hadirkan Diskon Akhir Tahun 2024, Buruan Diborong!
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya