DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector

DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
DPR Pertanyakan BI Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Peristiwa Citybank itu, lanjut Michel, mestinya menjadi bahan pelajaran bersama. Karena itu sebaiknya BI tidak lagi membolehkan jasa penagih kredit macet di perbankan yang dilakukan pihak outsourcing. "Tapi penagihan cukup pada bank itu sendiri,” sarannya.

Sebelumnya Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis menyatakan, bank dibolehkan menggunakan kembali jasa penagih kredit atau debt collector yang memiliki badan hukum. Alasannya, selain bisa dipertanggungjawabkan, jasa penagih dianggapnya tidak mempengaruhi proses produksi perbankan.

Selain itu, lanjut Irwan, BI juga akan memberikan persyaratan perusahaan-perusahaan yang bisa bekerja sama dengan bank untuk memberikan jasa penagihan.

“Perusahaan itu harus berbadan hukum, memiliki izin usaha, kinerja keuangan yang baik, reputasi dan pengalaman cukup di bidang outsourcing, memiliki SDM yang mendukung pekerjaan yang dialihdayakan serta punya sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” jelasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Ichlas El Qudsi akan meminta penjelasan Bank Indonesia (BI) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News