DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni
Kamis, 29 Maret 2012 – 12:09 WIB
JAKARTA - Komisi hukum (III) DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul banyaknya putusan bebas murni atau batal demi hukum yang tetap dieksekusi jaksa dengan cara mengajukan kasasi. "Nanti akan kita bahas. Kita verifikasi lebih lanjut dalam panja khusus tentang eksekusi. Karena jelas sekali, putusan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, sebagai syarat formal pemidanaan, banyak sekali menimpa masyarakat. Ini tidak memenuhi rasa keadilan," tegas Benny, selepas memimpin RDP dengan Kejagung, Rabu (28/3) malam.
RDP lanjutan menurut Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman, perlu dilakukan karena banyak aduan masyarakat ke pihaknya yang merasa jadi korban dengan langkah kejaksaan tersebut. Sebab, lanjut Benny, jika putusan itu batal demi hukum, maka seharusnya tidak dapat dieksekusi. Dengan begitu kejaksaan tidak perlu meminta fatwa ke Mahkamah Agung, menanyakan apakah putusan tersebut bisa eksekusi.
Baca Juga:
Artinya, putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang digugurkan pada tahap kasasi atau peninjauan kembali (PK) namun tanpa perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan (Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP), maka sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan tersebut batal demi hukum.
Baca Juga:
Sebaliknya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan jaksa adalah pelaksana keputusan yang ada dalam putusan hakim.
JAKARTA - Komisi hukum (III) DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul banyaknya putusan
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos