DPR Pertanyakan Dasar Eksekusi Terpidana Bebas Murni
Kamis, 29 Maret 2012 – 12:09 WIB
Contoh kasus seperti ini dialami Direktur Utama PT Satui Bara Tama (SBT) Parlin Riduansyah. Parulian melapor ke Komisi 3 karena merasa menjadi korban mafia hukum oknum kejaksaan. Alasannya, PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Parlin dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana illegal mining atas eksplorasi lahan tambang batubara di kawasan hutan di Kecamatan Serui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Atau divonis bebas murni. Namun kejaksaan bersikeras mengeksekusi Parlin dengan mengajukan permohonan fatwa ke MA, menyusul turunnya putusan kasasi yang menyatakan dia bersalah dan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Parlin kemudian mengajukan PK dan kembali diputuskan bersalah. Yang jadi masalah putusan PK ini tak memerintahkan eksekusi terhadap Parlin. Karena inilah, kejaksaan kemudian mengajukan fatwa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi hukum (III) DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul banyaknya putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak