DPR Pertanyakan Dasar Hukum Koopssusgab
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyarankan sebaiknya pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopssusgab) TNI menuggu revisi Undang-undang Antiterorisme tuntas.
"Ini revisi UU Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh yang lama masih bisa dijalankan," kata Kharis, Kamis (17/5).
Kharis mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua berlaku berlandaskan hukum yang ada.
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan dasar hukum pengaktifan Koopssusgab.
”Masalahnya, ada dasar hukumnya tidak? Dasar hukumnya apa?" ungkap Kharis.
Dia mengatakan, seorang presiden pun dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasarkan hukum.
Nah, menurut dia, jika untuk persoalan terorisme tentu dasarnya adalah UU Antiterorisme.
"Undang-undangnya masih ada dan revisinya hampir selesai. Kalau mau buru-buru, UU yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu tunggu sebentar lagi revisinya selesai," katanya. (boy/jpnn)
Presiden Joko Widodo mengaktifkan kembali Koopssusgab untuk menangani maraknya kasus teror.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN
- Dirjen IKP Sebut Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Masih Tinggi
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu