DPR Pertanyakan Dasar Hukum Koopssusgab

DPR Pertanyakan Dasar Hukum Koopssusgab
Presiden Jokowi bersama Sultan Brunei Haji Hassanal Bolkiah ketika berada di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (3/5). Foto: Setpres RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyarankan sebaiknya pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopssusgab) TNI menuggu revisi Undang-undang Antiterorisme tuntas. 

"Ini revisi UU Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh yang lama masih bisa dijalankan," kata Kharis, Kamis (17/5). 

Kharis mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. 

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan dasar hukum pengaktifan Koopssusgab.

”Masalahnya,  ada dasar hukumnya tidak? Dasar hukumnya apa?" ungkap Kharis.

Dia mengatakan, seorang presiden pun dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasarkan hukum. 

Nah, menurut dia, jika untuk persoalan terorisme tentu dasarnya adalah UU Antiterorisme. 

"Undang-undangnya masih ada dan revisinya hampir selesai. Kalau mau buru-buru, UU  yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu tunggu sebentar lagi revisinya selesai," katanya. (boy/jpnn)


Presiden Joko Widodo mengaktifkan kembali Koopssusgab untuk menangani maraknya kasus teror.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News