DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Jalan

DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Jalan
DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Jalan
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Arwani Thomafi, menilai pemerintah terkesan keberatan terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Padahal draft revisi UU tentang Jalan itu  sudah ada semenjak dua tahun lalu.

"Dua bulan setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kementerian PU, Kemenhub, Kemendagri dan Kemenkumham untuk bersama DPR membahas RUU Jalan. Tapi dua bulan juga setelah Presiden memerintahkan empat kementerian itu, pemerintah memberi signal bahwa UU Jalan belum waktunya direvisi," kata Arwani dalam acara Forum Legislasi di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (16/7).

Akibatnya, lanjut dia, proses pembahasan RUU Jalan tersebut sangat tidak kondusif. "Padahal SBY sudah perintahkan empat menterinya untuk membahas itu, tapi perintah tersebut tidak efektif," tegasnya.

Mengingat urgensi revisi UU Jalan, politisi PPP itu menegaskan bahwa DPR akan terus melakukan upaya persuasif terhadap pemerintah agar mau membahasnya. Selama ini, lanjutnya, UU Jalan hanya mencakup kualifikasi jalan berstatus nasional.

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Arwani Thomafi, menilai pemerintah terkesan keberatan terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News