DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Jalan
Selasa, 16 Juli 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Arwani Thomafi, menilai pemerintah terkesan keberatan terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Padahal draft revisi UU tentang Jalan itu sudah ada semenjak dua tahun lalu.
"Dua bulan setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kementerian PU, Kemenhub, Kemendagri dan Kemenkumham untuk bersama DPR membahas RUU Jalan. Tapi dua bulan juga setelah Presiden memerintahkan empat kementerian itu, pemerintah memberi signal bahwa UU Jalan belum waktunya direvisi," kata Arwani dalam acara Forum Legislasi di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (16/7).
Akibatnya, lanjut dia, proses pembahasan RUU Jalan tersebut sangat tidak kondusif. "Padahal SBY sudah perintahkan empat menterinya untuk membahas itu, tapi perintah tersebut tidak efektif," tegasnya.
Mengingat urgensi revisi UU Jalan, politisi PPP itu menegaskan bahwa DPR akan terus melakukan upaya persuasif terhadap pemerintah agar mau membahasnya. Selama ini, lanjutnya, UU Jalan hanya mencakup kualifikasi jalan berstatus nasional.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Arwani Thomafi, menilai pemerintah terkesan keberatan terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris