DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Jalan
Selasa, 16 Juli 2013 – 22:44 WIB
"Jalan provinsi, kabupaten dan kota termasuk pembiayaan pemeliharaannya, belum diatur oleh UU. Prakteknya kabupaten tidak sanggup memelihara jalan yang ada apalagi membangun jalan baru," tegas anggota Pansus RUU Jalan itu.
Dituturkannya, pemerintah mengeluarkan wacana baru lagi sebagai cara untuk menghindari peembahas revisi UU Jalan. Yakni dengan melontarkan rencana akan menaikkan status jalan provinsi dan kabupaten menjadi jalan nasional.
"Kalau cara itu yang ditempuh, maka semua jalan-jalan nasional akan bernasib sama dengan jalur Pantura Pulau Jawa yang tidak akan pernah selesai perbaikannya karena ditangani melalui mekanisme proyek. DPR ingin semua permasalahan jalan diselesaikan melalui program, bukan proyek," imbuhnya.
Arwani menjelaskan, Pansus RUU Jalan sudah menyerahkan sekitar 200 daftar invetarisasi masalah (DIM) ke pemerintah. Dari 200 DIM itu, sampai saat ini pemerintah baru menyetujui 10 DIM. "Padahal Pasal 34 Ayat 3 UUD 45 memerintahkan negara berkewajiban menyediakan jalan umum yang layak," imbuh Sekretaris Fraksi PPP itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Arwani Thomafi, menilai pemerintah terkesan keberatan terhadap rencana DPR merevisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital