DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usulkan RUU BUMDes, Senator Filep Ingatkan Putusan MK

DPR Pertanyakan Kewenangan DPD Usulkan RUU BUMDes, Senator Filep Ingatkan Putusan MK
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Dia menyebut bahwa DPD memiliki kewenangan penuh dan tak terbagi terkait pengusulan RUU BUMDes. DPD memiliki hak untuk memberikan penjelasan terkait RUU ini, yang kemudian akan ditanggapi secara tripartit oleh Presiden dan DPR.

“Sekarang tentu saja yang menentukan ialah pertarungan politik tripartit ini. Bagaimanapun juga, selalu ada kepentingan dalam pertentangan pembahasan RUU menjadi UU,” ujar Senator dari Papua Barat itu.(jpnn)

RUU BUMDes merupakan RUU yang murni diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan masuk daftar Prolegnas tanpa ‘koreksi’ DPR. Pertanyaan mengenai kewenangan DPD RI pun mencuat kembali.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News