DPR Pertanyakan Kualitas Lulusan SMK Keperawatan
Senin, 11 Juni 2012 – 16:39 WIB
Kalau tidak diperjelas, lanjut Mariani, akan terjadi kecemburuan sesama lulusan keperawatan. Di samping menabrak aturan UU.
Baca Juga:
"Di dalam UU, yang bisa menyuntik atau memberikan penanganan kesehatan hanya dokter dan perawat atas petunjuk dokter. Jadi kalau job lulusan SMK Keperawatan tidak diperjelas, sama saja menyalahi aturan," ucap Mariani.
Menjawab itu Hamid mengatakan, sudah pembahasan dengan Pusdiklat Kemenkes, di mana lulusan SMK Keperawatan hanya menjadi asisten perawat. Selain itu untuk menjadi asisten, lulusan SMK Keperawatan harus diuji kompetensi oleh BSNP.
"Hanya yang sesuai kompetensi saja yang kita tempatkan di rumah sakit, poliklinik, atau puskesmas yang membutuhkan tenaga dari SMK Keperawatan," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kualitas lulusan SMK Keperawatan dipertanyakan anggota Panja RUU Keperawatan. Pasalnya, tugas seorang perawat sangatlah besar karena menyangkut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya