DPR Pertanyakan Maksud Mendikbud soal Kepsek Diurus Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas sekolah, mendapat penolakan sejumlah kalangan.
Setelah ditolak Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya juga mengkritik wacana tersebut. Dia mempertanyakan maksud keinginan Muhadjir.
"Perlu dijelaskan maksud dari 'urusan pusat', apakah gaji dan tunjangannya atau termasuk pemilihan, penetapan dan pemberhentiannya juga di tentukan oleh pusat," ujar Riefky menjawab JPNN.com Sabtu (8/7).
Untuk menghindari kegaduhan baru, apalagi sebelumnya heboh-heboh soal kebijakan sekolah lima hari, pihaknya mengingatkan Muhadjir untuk mengkoordinasikan wacana itu dengan pemangku kepentingan lainnya sebelum dilempar ke publik.
"Koordinasikan dulu dengan menpan-RB, kemenkeu, pemda dan tentunya organisasi profesi guru yang ada," tandas dia.(fat/jpnn)
Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya
- Dirjen Nunuk: 12 Ribu Lebih Guru Penggerak Sudah jadi Kepala Sekolah
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha