DPR Pertanyakan Maksud Mendikbud soal Kepsek Diurus Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas sekolah, mendapat penolakan sejumlah kalangan.
Setelah ditolak Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya juga mengkritik wacana tersebut. Dia mempertanyakan maksud keinginan Muhadjir.
"Perlu dijelaskan maksud dari 'urusan pusat', apakah gaji dan tunjangannya atau termasuk pemilihan, penetapan dan pemberhentiannya juga di tentukan oleh pusat," ujar Riefky menjawab JPNN.com Sabtu (8/7).
Untuk menghindari kegaduhan baru, apalagi sebelumnya heboh-heboh soal kebijakan sekolah lima hari, pihaknya mengingatkan Muhadjir untuk mengkoordinasikan wacana itu dengan pemangku kepentingan lainnya sebelum dilempar ke publik.
"Koordinasikan dulu dengan menpan-RB, kemenkeu, pemda dan tentunya organisasi profesi guru yang ada," tandas dia.(fat/jpnn)
Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengambil alih kewenangan daerah mengurus kepala sekolah (kepsek) dan pengawas
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya