DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:18 WIB

DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempati oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin.
Baca Juga:
"Pasal 12 ayat 7 UU Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, struktur tim seleksi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Namun, dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, ada posisi wakil ketua yang dijabat Menkum HAM Amir Syamsuddin yang juga seorang kader Partai Demokrat," kata Rahadi Zakaria, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Timsel KPU-Bawaslu, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025