DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempati oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin.
Baca Juga:
"Pasal 12 ayat 7 UU Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, struktur tim seleksi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Namun, dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, ada posisi wakil ketua yang dijabat Menkum HAM Amir Syamsuddin yang juga seorang kader Partai Demokrat," kata Rahadi Zakaria, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Timsel KPU-Bawaslu, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak