DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditempati oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin.
Baca Juga:
"Pasal 12 ayat 7 UU Nomor Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, struktur tim seleksi terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. Namun, dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, ada posisi wakil ketua yang dijabat Menkum HAM Amir Syamsuddin yang juga seorang kader Partai Demokrat," kata Rahadi Zakaria, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Timsel KPU-Bawaslu, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap