DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:18 WIB
"Penambahan posisi Wakil Ketua Timsel tidak menambah jumlah anggota Timsel. Selain itu, kalau ketua berhalangan, ada yang bisa mewakili. Makanya, dalam kode etik yang disusun Timsel, khususnya Pasal 19 ayat 3, Ketua dan Wakil Ketua Timsel KPU tidak menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan tentang penentuan calon anggota KPU dan Bawaslu," kata Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
Penjelasan Gamawan itu belum bisa diterima anggota Komisi II sehingga anggota Komisi II lainnya seperti Yassonna H Laoly, Akhmad Muqowam, Nurul Arifin pun interupsi menyoal penjelasan Ketua Timsel KPU-Bawaslu Gamawan Fauzi. Menyikapi hujan interupsi, akhirnya, rapat yang dipimpin Agun Gunanjar Sudarsa terpaksa di diskor dan masing-masing fraksi melakukan lobi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P (F-PDIP), Rahadi Zakaria mempertanyakan adanya posisi Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) pada Timsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos akan Dikebumikan di Jakarta
- Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos
- Pesan Prof Danisworo kepada Ridwan Kamil soal Membangun Jakarta
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan
- 5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Setara, Berhak Memiliki Jenjang Karier Sama, soal Honorer Bagaimana?
- Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam