DPR Pertanyakan Nasib UU Perdagangan
Selasa, 17 November 2009 – 07:13 WIB
JAKARTA- Komisi VI DPR menilai Menteri Perdagangan Marie Pangestu tidak memiliki komitmen terhadap penyelesaian Rancangan UU Perdagangan (RUU Perdagangan). Akibatnya, hingga saat ini Departemen Perdagangan tidak memiliki payung hukum dalam membuat kebijakan perdagangan.. "Karena tidak memiliki payung hukum yang jelas, akibatnya kebijakan perdagangan nasional maupun internasional lebih merupakan hasil improvisasi menterinya," kata anggota komisi VI DPR Misbakhum dalam rapat kerja dengan Departemen Perdagangan, Senin (16/11) malam.
Menurut anggota dari FPKS ini, tidak adanya payung hukum yang jelas pula perjanjian perdagangan bebas (FTA) dibuat tidak transparan. "Seharusnya, AFTA itu terlebih dahulu dibuat naskah penelitian yang independen dan dipublikasikan kepada pemangku kepentingan, apakah hal itu layak atau tidak," ujarnya.
Baca Juga:
Ia kemudian mencontohkan bagaimana prosedur yang harus dilalui oleh Uni Eropa sebelum melakukan negosiasi FTA, dimana selalu diawali dengan kajian yang hasilnya dipublikasikan secara bebas dan mudah diakses oleh masyarakat. "Di Indonesia, stake holder seperti Kadin memang selalu diajak bicara. Tetapi, sifatnya hanya formalitas, dengan waktu yang terbatas dan umumnya mendadak," Misbakhum menegaskan.
Menanggapi serangan DPR, menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan naskah akademis dan RUU Perdagangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas 2010."Konsep RUU Perdagangan itu materi dan substansinya telah disesuaikan dengan masukan internal Depdag maupun masukan dari departemen teknis, yang disertai dengan masukan tertulis dari Departemen-departemen terkait," kata Mari menjelaskan.(aj/ara)
JAKARTA- Komisi VI DPR menilai Menteri Perdagangan Marie Pangestu tidak memiliki komitmen terhadap penyelesaian Rancangan UU Perdagangan (RUU Perdagangan).
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?