DPR Pertanyakan Penjualan Senjata PT Pindad
Minggu, 30 Agustus 2009 – 00:44 WIB
![DPR Pertanyakan Penjualan Senjata PT Pindad](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPR Pertanyakan Penjualan Senjata PT Pindad
JAKARTA – Penyitaan puluhan senjata jenis SS1-v1 produksi PT PINDAD oleh aparat Bea dan Cukai Filipinamembuat DPR bertanya-tanya. Komisi pertahanan DPR mempertanyakan kejelasan status penjualan senjata yang semap disangka senjata Galil produksi Israel itu. Sedangkan Ketua Komisi I DPR-RI, Theo L Sambuaga justru mengecam penjualan senjata produksi BUMN yang pabriknya ada di Bandung itu. Menurutnya, dalam waktu dekat ini Komisi I DPR yang membidangi masalah pertahanan akan berkoordinasi dengan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS dan Penglima TNI Jenderal Djoko Santoso. “Bila ada penjualan senjata, harus terbuka kepada negara. Semuanya harus dicatat secara tepat dan benar,” ucapnya.
Ketua DPR RI Agung Laksono menyarankan pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya serius terkait terungkapnya penjualan senjata produksi BUMN itu. “Pemerintah perlu melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Filipina. Sedangkan DPR akan menanyakan status senjata itu,” kata ketua DPR-RI Agung Laksono, Sabtu malam (29/8)
Baca Juga:
Menurut Agung, kejelasan status senjata itu harus diketahui. "Begitu pula soal prosesnya bisa berada disana (Filipina). Tapi kita harus melakukan kerjasama dengan pemerintah Filipina agar tak salah langkah,” beber dia.
Baca Juga:
JAKARTA – Penyitaan puluhan senjata jenis SS1-v1 produksi PT PINDAD oleh aparat Bea dan Cukai Filipinamembuat DPR bertanya-tanya. Komisi pertahanan
BERITA TERKAIT
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi