DPR Pertanyakan Standar Obat untuk Pasien BPJS
Rabu, 30 Mei 2012 – 15:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI meragukan standar obat yang akan diberikan kepada masyarakat ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan pada 2014 mendatang. Ada kekhawatiran, standar obatnya akan dibedakan antara pasien Jamkesmas dengan golongan mampu. Menjawab itu, dirut PT Askes mengatakan, standar obat akan ditetapkan oleh pemberi layanan kesehatan. Dia mencontohkan Askes, standar obatnya 80 persen adalah paten.
"Ini harus diperhatikan pemerintah. Masyarakat tahunya, BPJS ada semuanya gratis dan obat-obatnya bagus tapi gratis," kata Zubair, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Askes I Gede Subawa dan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (30/5).
Senada itu Sri Rahayu mempertanyakan standar obat untuk peserta BPJS Kesehatan. "Standar obatnya bagaimana? Jangan sampai muncul obat generik dan paten. Misalnya, yang warga miskin dikasih obat generik, dan golongan mampu mendapatkan obat paten," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI meragukan standar obat yang akan diberikan kepada masyarakat ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat