DPR Pertanyakan Standar Obat untuk Pasien BPJS
Rabu, 30 Mei 2012 – 15:11 WIB

DPR Pertanyakan Standar Obat untuk Pasien BPJS
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI meragukan standar obat yang akan diberikan kepada masyarakat ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diberlakukan pada 2014 mendatang. Ada kekhawatiran, standar obatnya akan dibedakan antara pasien Jamkesmas dengan golongan mampu. Menjawab itu, dirut PT Askes mengatakan, standar obat akan ditetapkan oleh pemberi layanan kesehatan. Dia mencontohkan Askes, standar obatnya 80 persen adalah paten.
"Ini harus diperhatikan pemerintah. Masyarakat tahunya, BPJS ada semuanya gratis dan obat-obatnya bagus tapi gratis," kata Zubair, anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut PT Askes I Gede Subawa dan Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (30/5).
Senada itu Sri Rahayu mempertanyakan standar obat untuk peserta BPJS Kesehatan. "Standar obatnya bagaimana? Jangan sampai muncul obat generik dan paten. Misalnya, yang warga miskin dikasih obat generik, dan golongan mampu mendapatkan obat paten," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI meragukan standar obat yang akan diberikan kepada masyarakat ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia