DPR Pertanyakan UU yang Digunakan Dalam Holding BUMN Tambang
Rabu, 15 November 2017 – 13:03 WIB

Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN
"Ini berarti bisa tanpa persetujuan DPR. Padahal, UU No. 17/2003 mengatur bahwa perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT tidak bisa langsung dikerjakan oleh pemerintah karena harus dibahas dengan DPR (Komisi VI dan Komisi XI)," tutupnya.(chi/jpnn)
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2016 yang dijadikan dasar hukum pembentukan holding hingga saat ini masih menjadi permasalahan di parlemen.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Perhutani Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Batam & Baubau
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- Kementerian BUMN Lepas Peserta Mudik Gratis dengan 200 Kota Tujuan
- Yusuf Permana Dicopot dari Jajaran Komisaris BNI
- PNM Dukung Program Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025