DPR Pertanyakan Wacana Cost Sharing BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendy alias Dede Yusuf mengkritik wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan soal cost sharing atau pelibatan peserta mendanai biaya perawatan penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing. Yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.
Dede mengatakan sebenarnya cost sharing itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali.
Namun jika penyakit masyarakat seperti jantung, stroke dan kanker, gagal ginjal sudah masuk kategori risiko umum.
"Bahkan orang desa pun sekarang berpotensi penyakit demikian," kata Dede, Senin (27/11).
Karena itu, Dede mempertanyakan apa bedanya jaminan sosial dengan asuransi lain jika manfaatnya dikurangi.
Dia meminta agar persoalan ini harus didudukkan dengan DPR terlebih dahulu. "Karena ini menyangkut amanat undang-undang," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Dalam waktu dekat Komisi IX DPR akan segera memanggil BPJS meminta penjelasan ihwal wacana yang mereka gulirkan itu. "Segera nanti kami akan panggil BPJS untuk jelaskan rencananya," ujarnya.
Cost sharing yang diwacanakan BPJS Kesehatan itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali.
- Dahulukan Honorer, Kada Terpilih Jangan Angkat Timses Jadi PPPK
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Ibunda Dede Yusuf Meninggal Dunia, Indro Warkop Turut Berduka
- Kabar Duka, Ibunda Dede Yusuf Meninggal Dunia