DPR Pertanyakan Wacana Cost Sharing BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendy alias Dede Yusuf mengkritik wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan soal cost sharing atau pelibatan peserta mendanai biaya perawatan penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing. Yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.
Dede mengatakan sebenarnya cost sharing itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali.
Namun jika penyakit masyarakat seperti jantung, stroke dan kanker, gagal ginjal sudah masuk kategori risiko umum.
"Bahkan orang desa pun sekarang berpotensi penyakit demikian," kata Dede, Senin (27/11).
Karena itu, Dede mempertanyakan apa bedanya jaminan sosial dengan asuransi lain jika manfaatnya dikurangi.
Dia meminta agar persoalan ini harus didudukkan dengan DPR terlebih dahulu. "Karena ini menyangkut amanat undang-undang," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Dalam waktu dekat Komisi IX DPR akan segera memanggil BPJS meminta penjelasan ihwal wacana yang mereka gulirkan itu. "Segera nanti kami akan panggil BPJS untuk jelaskan rencananya," ujarnya.
Cost sharing yang diwacanakan BPJS Kesehatan itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali.
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Berkontribusi Menekan Prevalensi Penyakit Kronis, Prodia Gelar Seminar Dokter Nasional
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik