DPR Pertanyakan Wacana Cost Sharing BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendy alias Dede Yusuf mengkritik wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan soal cost sharing atau pelibatan peserta mendanai biaya perawatan penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).
Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing. Yakni jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.
Dede mengatakan sebenarnya cost sharing itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali.
Namun jika penyakit masyarakat seperti jantung, stroke dan kanker, gagal ginjal sudah masuk kategori risiko umum.
"Bahkan orang desa pun sekarang berpotensi penyakit demikian," kata Dede, Senin (27/11).
Karena itu, Dede mempertanyakan apa bedanya jaminan sosial dengan asuransi lain jika manfaatnya dikurangi.
Dia meminta agar persoalan ini harus didudukkan dengan DPR terlebih dahulu. "Karena ini menyangkut amanat undang-undang," tegas politikus Partai Demokrat itu.
Dalam waktu dekat Komisi IX DPR akan segera memanggil BPJS meminta penjelasan ihwal wacana yang mereka gulirkan itu. "Segera nanti kami akan panggil BPJS untuk jelaskan rencananya," ujarnya.
Cost sharing yang diwacanakan BPJS Kesehatan itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali.
- Pelajari Ekosistem JKN di Indonesia, Perwakilan Asal Jepang Kunjungi BPJS Kesehatan
- Cegah Penyakit Kronis, Dexa Group Gelar Skrining Kesehatan Gratis di 1.400 Apotek & Klinik
- Selamat! BPJS Kesehatan Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang Top GRC Awards 2024
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Indonesia Meraih Predikat UHC, Bukti Negara Berhasil Menjamin Akses Kesehatan Masyarakat
- Ketua Dewas BPJS Kesehatan Sebut Program PESIAR Penting di Kota Kendari