DPR Pertanyakan Wacana Cost Sharing BPJS Kesehatan
Senin, 27 November 2017 – 12:08 WIB

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Efendi. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kas.
Sepanjang Januari-September 2017 ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan hingga Rp12,29 triliun. (boy/jpnn)
Cost sharing yang diwacanakan BPJS Kesehatan itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Berkontribusi Menekan Prevalensi Penyakit Kronis, Prodia Gelar Seminar Dokter Nasional
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik