DPR Pertimbangkan Kembalikan RUU Kamnas
Senin, 06 Februari 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Najib menyatakan sependapat dengan dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus yang menyarankan agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) dikembalikan ke pemerintah selaku pengusul draf RUU Kamnas. Ditegaskannya, jika RUU ini dikembalikan, harus disertai dengan berbagai catatan dari DPR, sehingga pada saatnya RUU ini kembali dibahas sudah dalam bentuk draf yang baik, sinkron dengan UU lainnya dan lebih memiliki landasan akademik dan hukum yang kuat.
"Draf RUU Kamnas yang diusulkan pemerintah ini benar tidak memiliki dasar dan filosofi yang kuat, tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan banyak pasalnya bertentangan dengan UU yang ada. Karena itu, draf RUU Kamnas ini patut dipertimbangkan untuk disempurnakan oleh pemerintah atau dikembalikan dulu," tegas Najib dalam rapat dengan kalangan akademisi, di Komisi I DPR, Senayan Jakarta, Senin (6/2).
Jika tetap dipaksakan untuk dibahas, lanjut politisi PAN itu, hanya akan membuang-buang waktu saja dan bertele-tele. Waktu yang ada justru tidak produktif karena terbuang oleh pembahasan RUU yang banyak kelemahan ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Najib menyatakan sependapat dengan dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus yang
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi