DPR Pertimbangkan Kembalikan RUU Kamnas

DPR Pertimbangkan Kembalikan RUU Kamnas
DPR Pertimbangkan Kembalikan RUU Kamnas
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Najib menyatakan sependapat dengan dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus yang menyarankan agar rancangan undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) dikembalikan ke pemerintah selaku pengusul draf RUU Kamnas.

"Draf RUU Kamnas yang diusulkan pemerintah ini benar tidak memiliki dasar dan filosofi yang kuat, tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan banyak pasalnya bertentangan dengan UU yang ada. Karena itu, draf RUU Kamnas ini patut dipertimbangkan untuk disempurnakan oleh pemerintah atau dikembalikan dulu," tegas Najib dalam rapat dengan kalangan akademisi, di Komisi I DPR, Senayan Jakarta, Senin (6/2).

Jika tetap dipaksakan untuk dibahas, lanjut politisi PAN itu, hanya akan membuang-buang waktu saja dan bertele-tele. Waktu yang ada justru tidak produktif karena terbuang oleh pembahasan RUU yang banyak kelemahan ini.

Ditegaskannya, jika RUU ini dikembalikan, harus disertai dengan berbagai catatan dari DPR, sehingga pada saatnya RUU ini kembali dibahas sudah dalam bentuk draf yang baik, sinkron dengan UU lainnya dan lebih memiliki landasan akademik dan hukum yang kuat.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Najib menyatakan sependapat dengan dosen Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Arry Bainus yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News