DPR Pesimistis RUU Kamtansiber Tuntas Tahun Ini
RUU Kamtansiber menjadi usul inisiatif DPR pada awal Juli 2019. Inisiatif ini berangkat dari kebutuhan Indonesia yang dinilai belum memiliki pengaturan memadai terkait strategi keamanan siber karena ada sejumlah keterbatasan dan kelemahan dalam melindungi infrastruktur dan keamanan siber di Indonesia, lantaran ketentuannya masih tersebar di berbagai regulasi.
Sejumlah pihak sebelumnya menolak pengesahan RUU Kamtansiber. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) misalnya mendesak DPR menunda pengesahan RUU Kamtansiber karena tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
"Tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan," ujar Ketua ICSF Ardi Sutedja.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Kamtansiber yang tengah dibahas di DPR.
Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.
“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Kamtansiber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Sebab, RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.
RUU Kamtansiber menjadi usul inisiatif DPR pada awal Juli 2019 karena melihat kebutuhan Indonesia yang dinilai belum memiliki pengaturan memadai terkait strategi keamanan siber.
- Bertemu BSSN, Bamsoet Dorong Hadirnya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
- BSSN Siap Mendukung Pembangunan IKN Nusantara Smart City
- Penuhi Kebutuhan Masyarakat, BSrE Hadirkan Aplikasi BeSign
- Jamin Banyak Kepentingan Nasional, RUU KKS Diharapkan Segera Disahkan
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dianggap Ganggu Demokrasi Bangsa
- Ahli Forensik Siber Dukung RUU KKS Segera Ketuk Palu