DPR: PKPU Tak Boleh Langgar UU, MA Harus Segera Putuskan

Bacaleg PAN, Wa Ode Nurhayati menambahkan KPU sesungguhnya sangat paham dan mengerti bahwa akan terjadi polemik apabila melakukan larangan mantan terpidana korupsi ikut caleg.
"KPU juga tahu karena putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) itu tegas membolehkan seluruh mantan jenis terpidana," ujarnya di gedung DPR, Selasa.
Ditambah lagi, kata Wa Ode, KPU sudah diperingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak mengatur pembatasan hak pada PKPU, karena pembatasan hak hanya boleh dimuat dalam undang-undang.
"Dalam negara demokrasi harus ada semangat konstitusionalisme agar demokrasi tidak membahayakan banyak orang," tukasnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, terbukti KPU tidak memiliki semangat konstitusionalisme dalam menerbitkan PKPU dan itu ancaman besar buat demokrasi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Bahkan KPU, kata Wa Ode, memilih jalan buntu atas polemik PKPU dengan menunda putusan Bawaslu, menunda itu sama saja dengan menolak sebenarnya.
"Oleh sebab itu Bawaslu harusnya memohonkan ke MA (Mahkamah Agung, red) agar putusannya dapat memiliki kekuatan eksekusi selayaknya putusan pengadilan dan MA harus segera memutuskan sebelum DCT ditetapkan KPU," tuntasnya.(jpnn)
KPU sudah diperingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak mengatur pembatasan hak caleg lewat PKPU, karena pembatasan hak hanya boleh dimuat dalam undang-undang.
Redaktur & Reporter : Friederich
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal