DPR: PKPU Tak Boleh Langgar UU, MA Harus Segera Putuskan
Bacaleg PAN, Wa Ode Nurhayati menambahkan KPU sesungguhnya sangat paham dan mengerti bahwa akan terjadi polemik apabila melakukan larangan mantan terpidana korupsi ikut caleg.
"KPU juga tahu karena putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) itu tegas membolehkan seluruh mantan jenis terpidana," ujarnya di gedung DPR, Selasa.
Ditambah lagi, kata Wa Ode, KPU sudah diperingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak mengatur pembatasan hak pada PKPU, karena pembatasan hak hanya boleh dimuat dalam undang-undang.
"Dalam negara demokrasi harus ada semangat konstitusionalisme agar demokrasi tidak membahayakan banyak orang," tukasnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, terbukti KPU tidak memiliki semangat konstitusionalisme dalam menerbitkan PKPU dan itu ancaman besar buat demokrasi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Bahkan KPU, kata Wa Ode, memilih jalan buntu atas polemik PKPU dengan menunda putusan Bawaslu, menunda itu sama saja dengan menolak sebenarnya.
"Oleh sebab itu Bawaslu harusnya memohonkan ke MA (Mahkamah Agung, red) agar putusannya dapat memiliki kekuatan eksekusi selayaknya putusan pengadilan dan MA harus segera memutuskan sebelum DCT ditetapkan KPU," tuntasnya.(jpnn)
KPU sudah diperingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak mengatur pembatasan hak caleg lewat PKPU, karena pembatasan hak hanya boleh dimuat dalam undang-undang.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat