DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan

DPR: Poin Pelarangan Produksi & Distribusi AMDK Dalam SE Gubernur Bali Harus Dihilangkan
Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mengatakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter di Bali akan mematikan industri UMKM yang bergerak di bidang tersebut. Foto: source for jpnn

Dia melanjutkan, pemerintah Bali seharusnya juga bisa membuat pandangan masyarakat agar tidak melihat botol air kemasan sebagai limbah setelah digunakan. Dia mengatakan, botol-botol itu bisa menjadi bisnis karena bisa didaur ulang menjadi banyak produk baru termasuk pakaian serta industri daur ulangnya juga bisa membuka peluang ekonomi bagi masyarakat luas.

"Jadi apa yang dikhawatirkan dari limbah plastik itu sebenarnya tidak tepat karena limbah itu bisa menjadi peluang bisnis yang baru. Artinya edukasi lebih penting dibanding pelarangan distribusi dan produksi," kata Eva lagi.

Anggota DPD asal Bali, Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan aturan yang mengganggu pendapatan UMKM, pariwisata, kegiatan adat, upacara dan lain-lainnya. Dia meminta pemerintah mengkaji lagi SE tersebut, termasuk berkenaan dengan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter.

"Tidak semua orang kuat bawa air botolan 1,5 liter. Tetapkan saja air kemasan botol minimal 650ml dan berikan aturan tegas bagaimana botol itu harus dikelola, sudah sangat membantu memerangi sampah plastik," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi (pemprov) Bali telah menerbitkan SE Gubernur nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Kendati, klausul pelarangan produksi dan distribusi dalam SE tersebut menuai kontra karena dinilai bakal merugikan publik, masyarakat adat dan pariwisata Bali.(ray/jpnn)

Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mengatakan pelarangan produksi dan distribusi AMDK di bawah 1 liter ini akan mematikan industri UMKM di bidang itu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News