DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu poin yang dipermasalahkan dalam revisi Undang-Undang KPK adalah penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas. Poin itu dianggap bisa menghambat kinerja dari lembaga antirasuah.
Namun, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai hal tersebut bukan masalah besar. Menurut dia, soal penyadapan ini juga pernah dibahas dalam draf RUU Teroris beberapa waktu lalu.
Saat diputuskan penyadapan harus mendapat izin dari atasan hingga pengadilan, Polri, kata Arsul menerima saja dan tidak protes.
“Ketika kami bahas dan DPR menghendaki izinnya dari pengadilan, enggak ribut itu polisi, menerima,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Abraham Samad Anggap KPK Sudah Sakratulmaut
Arsul mengatakan, Polri melalui Densus 88 Antiteror hanya meminta keringanan agar proses permintaan izin bisa sambil jalan dan penyadapan tetap dilakukan.
“Kami yang di DPR memahami itu, kalau itu harus ada ketentuan dalam keadaan mendesak, polisi boleh menyadap dulu,” sambung Arsul.
Lalu untuk kasus penyadapan yang dilakukan KPK, menurut Arsul hal itu bukan masalah besar. Dia pun bingung mengapa KPK mempermasalahkan hal tersebut.
Poin soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas dalam revisi UU KPK menjadi masalah.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha