DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu poin yang dipermasalahkan dalam revisi Undang-Undang KPK adalah penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas. Poin itu dianggap bisa menghambat kinerja dari lembaga antirasuah.
Namun, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai hal tersebut bukan masalah besar. Menurut dia, soal penyadapan ini juga pernah dibahas dalam draf RUU Teroris beberapa waktu lalu.
Saat diputuskan penyadapan harus mendapat izin dari atasan hingga pengadilan, Polri, kata Arsul menerima saja dan tidak protes.
“Ketika kami bahas dan DPR menghendaki izinnya dari pengadilan, enggak ribut itu polisi, menerima,” ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Abraham Samad Anggap KPK Sudah Sakratulmaut
Arsul mengatakan, Polri melalui Densus 88 Antiteror hanya meminta keringanan agar proses permintaan izin bisa sambil jalan dan penyadapan tetap dilakukan.
“Kami yang di DPR memahami itu, kalau itu harus ada ketentuan dalam keadaan mendesak, polisi boleh menyadap dulu,” sambung Arsul.
Lalu untuk kasus penyadapan yang dilakukan KPK, menurut Arsul hal itu bukan masalah besar. Dia pun bingung mengapa KPK mempermasalahkan hal tersebut.
Poin soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas dalam revisi UU KPK menjadi masalah.
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025