DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah
Jumat, 06 September 2019 – 16:46 WIB
Karena, pada dasarnya, permintaan izin hanya dilakukan penyidik ke dewan pengawas, tidak sampai ke pengadilan seperti Polri lakukan.
“Artinya, ketika kami memilih tidak usah ke pengadilan, itu kami sudah setengah mendengarkan masukan dari teman-teman LSM, karena kalau pengadilan (disebut) bisa bocor, bisa ini, nah kalau dewan pengawas itu kan ada di KPK itu sendiri nanti,” beber Arsul.
Sehingga, kata Arsul, indikasi kebocoran bisa diperkecil, karena dewan pengawas juga bagian dari KPK yang tak mungkin membocorkan kepentingan lembaga sendiri. (cuy/jpnn)
Poin soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas dalam revisi UU KPK menjadi masalah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih