DPR: Polri Bisa Terima, KPK Kok jadi Masalah
Jumat, 06 September 2019 – 16:46 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com
Karena, pada dasarnya, permintaan izin hanya dilakukan penyidik ke dewan pengawas, tidak sampai ke pengadilan seperti Polri lakukan.
“Artinya, ketika kami memilih tidak usah ke pengadilan, itu kami sudah setengah mendengarkan masukan dari teman-teman LSM, karena kalau pengadilan (disebut) bisa bocor, bisa ini, nah kalau dewan pengawas itu kan ada di KPK itu sendiri nanti,” beber Arsul.
Sehingga, kata Arsul, indikasi kebocoran bisa diperkecil, karena dewan pengawas juga bagian dari KPK yang tak mungkin membocorkan kepentingan lembaga sendiri. (cuy/jpnn)
Poin soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas dalam revisi UU KPK menjadi masalah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah