DPR: Polri Seharusnya Bisa Jaga Marwah Antar Lembaga Negara
Kamis, 25 April 2013 – 13:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan putusan Mahkamah Agung yang tidak tertib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menempatkan Kejaksaan dalam posisi serba salah.
Menurut Eva Kusuma, putusan yang sama telah dipaksakan untuk dieksekusi terhadap Anand Krisna. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Anand ke Denpasar dengan bantuan Polri setempat. Polda setempat bersedia membantu.
"Aneh jika perilaku Polda Jawa Barat saat ini berbeda untuk kasus Susno Duadji dengan menuruti permintaan pengacara yang menggunakan argumen normatif dan benar tersebut," ujar Eva saat dihubungi, Kamis (25/4).
Eva menyesali double standard Polri yang menempatkan Kejaksaan pada posisi serba sulit. Sepatutnya Polri tetap bertindak independen, profesional dan menjaga marwah sesama lembaga negara. "Jika memang tidak setuju tidak perlu memberikan perlindungan hukum," kata dia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan putusan Mahkamah Agung yang tidak tertib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad