DPR: Polri Seharusnya Bisa Jaga Marwah Antar Lembaga Negara
Kamis, 25 April 2013 – 13:12 WIB
![DPR: Polri Seharusnya Bisa Jaga Marwah Antar Lembaga Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPR: Polri Seharusnya Bisa Jaga Marwah Antar Lembaga Negara
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan putusan Mahkamah Agung yang tidak tertib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menempatkan Kejaksaan dalam posisi serba salah.
Menurut Eva Kusuma, putusan yang sama telah dipaksakan untuk dieksekusi terhadap Anand Krisna. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Anand ke Denpasar dengan bantuan Polri setempat. Polda setempat bersedia membantu.
"Aneh jika perilaku Polda Jawa Barat saat ini berbeda untuk kasus Susno Duadji dengan menuruti permintaan pengacara yang menggunakan argumen normatif dan benar tersebut," ujar Eva saat dihubungi, Kamis (25/4).
Eva menyesali double standard Polri yang menempatkan Kejaksaan pada posisi serba sulit. Sepatutnya Polri tetap bertindak independen, profesional dan menjaga marwah sesama lembaga negara. "Jika memang tidak setuju tidak perlu memberikan perlindungan hukum," kata dia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menyatakan putusan Mahkamah Agung yang tidak tertib sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
BERITA TERKAIT
- Kilang Pertamina Plaju & Pemprov Sumsel Bersinergi Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring
- Gibran Sudah Temui Prabowo yang Baru Selesai Menjalani Operasi: Beliau Sehat, Siap Bekerja Lagi
- Pembangunan RSUD Tigaraksa Dongkrak Perekonomian Masyarakat Sekitar
- Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi, 5 Orang Meninggal Dunia
- Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo