DPR: Polri VS KPK Tak Perlu Ke MK

DPR: Polri VS KPK Tak Perlu Ke MK
DPR: Polri VS KPK Tak Perlu Ke MK
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan kasus korupsi simulator SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pramono, KPK sebenarnya berhak mengambil-alih penanganan kasus dari Kepolisian tanpa dibawa ke MK.

"Payung hukumnya, tanpa harus menunggu keputusan MK sebenarnya di pasal 9 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas bagaimana KPK harus mengambil-alih. Karena itu, persoalan ini tidak perlu dibikin rumit karena sudah diatur di undang-undang," kata Pramono, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/8).

Dijelaskan Pramono, pada pasal 3 dan 4 UU KPK menegaskan saat KPK mengambil-alih kasus korupsi di Kepolisian atau di Kejaksaan maka Polisi dan Jaksa harus menghentikan kasus karena UU secara khusus menugaskan KPK sebagai pemberantas korupsi.

"Ketika KPK sudah masuk dan mengambil-alih, itu sesuai sesuai pasal 3 dan 4 yang secara khusus mengatur pengambil-alihan itu. Lagi pula tugas KPK mengambil-alih persoalan yang ekstraordinary," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News