DPR: Polri VS KPK Tak Perlu Ke MK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 16:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan kasus korupsi simulator SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pramono, KPK sebenarnya berhak mengambil-alih penanganan kasus dari Kepolisian tanpa dibawa ke MK. "Ketika KPK sudah masuk dan mengambil-alih, itu sesuai sesuai pasal 3 dan 4 yang secara khusus mengatur pengambil-alihan itu. Lagi pula tugas KPK mengambil-alih persoalan yang ekstraordinary," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
"Payung hukumnya, tanpa harus menunggu keputusan MK sebenarnya di pasal 9 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas bagaimana KPK harus mengambil-alih. Karena itu, persoalan ini tidak perlu dibikin rumit karena sudah diatur di undang-undang," kata Pramono, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/8).
Dijelaskan Pramono, pada pasal 3 dan 4 UU KPK menegaskan saat KPK mengambil-alih kasus korupsi di Kepolisian atau di Kejaksaan maka Polisi dan Jaksa harus menghentikan kasus karena UU secara khusus menugaskan KPK sebagai pemberantas korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi