DPR: Polri VS KPK Tak Perlu Ke MK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 16:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan kasus korupsi simulator SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pramono, KPK sebenarnya berhak mengambil-alih penanganan kasus dari Kepolisian tanpa dibawa ke MK. "Ketika KPK sudah masuk dan mengambil-alih, itu sesuai sesuai pasal 3 dan 4 yang secara khusus mengatur pengambil-alihan itu. Lagi pula tugas KPK mengambil-alih persoalan yang ekstraordinary," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
"Payung hukumnya, tanpa harus menunggu keputusan MK sebenarnya di pasal 9 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah jelas bagaimana KPK harus mengambil-alih. Karena itu, persoalan ini tidak perlu dibikin rumit karena sudah diatur di undang-undang," kata Pramono, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (8/8).
Dijelaskan Pramono, pada pasal 3 dan 4 UU KPK menegaskan saat KPK mengambil-alih kasus korupsi di Kepolisian atau di Kejaksaan maka Polisi dan Jaksa harus menghentikan kasus karena UU secara khusus menugaskan KPK sebagai pemberantas korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung Wibowo menyarankan Polri dan KPK tidak perlu membawa sengketa kewenangan penanganan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB