DPR: PPPK dari Honorer Dikontrak 1 Februari, tetapi SPMT 1 Mei, Gaji 3 Bulan ke Mana?

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan PPPK guru dari kalangan honorer masih bermasalah. Ada yang sudah tanda tangan kontrak, tetapi SK PPPK belum diberikan.
Ada juga PPPK yang sudah terima SK dan teken kontrak, tetapi Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) belum diberikan.
Kasus lainnya, masa kontraknya berbeda-beda.
Rata-rata dikontrak 1 Februari 2022. Namun, ada yang SPMT dihitung 1 Februari, sedangkan lainnya mencantumkan Maret, April, Mei, dan Juni.
Anggota Komisi II DPR RI Hugua merespons kondisi tersebut.
Menurut Hugua, hal itu sangat merugikan honorer. Jika dikontrak 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027, kemudian SPMT terhitung 1 Mei, otomatis ada selisih 3 bulan (Februari-Maret).
"Pembayaran gaji kan dihitung berdasarkan SPMT. Kalau 1 Mei, berarti gaji Januari-Maret ke mana?" kata Hugua kepada JPNN.com, Jumat (22/4).
Eks Bupati Wakatobi dua periode ini menegaskan seharusnya Pemda menetapkan tanggal kontrak kerja, SK, dan SPMT sama. Jangan dibeda-bedakan karena merugikan honorer.
Kalangan DPR mempertanyakan tidak berkesesuaiannya antara masa kontrak kerja PPPK dan SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas), selisih gaji ke mana?
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta