DPR: PPPK dari Honorer Dikontrak 1 Februari, tetapi SPMT 1 Mei, Gaji 3 Bulan ke Mana?

DPR: PPPK dari Honorer Dikontrak 1 Februari, tetapi SPMT 1 Mei, Gaji 3 Bulan ke Mana?
Anggota Komisi II DPR RI Hugua mempertanyakan tidak berkesesuaiannya antara masa kontrak kerja PPPK dan SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas). Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Dia mengingatkan PPPK dari honorer negeri itu berbeda dengan pelamar umum lainnya.

Menurut dia, honorer negeri bertahun-tahun mengabdi dengan gaji rendah dan tidak putus masa kerjanya. Sementara, pelamar umum baru bekerja begitu SPMT ditetapkan.

"Mengapa SPMT dibedakan? Itu orangnya (honorer) kan tetap bekerja. Jangan tindas lagi honorer ini. Kasihan mereka sudah bertahun-tahun menanti diangkat ASN," tegas politikus dari Fraksi PDIP ini.

Senada dengan Hugua, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah untuk berkaca dari rekrutmen PPPK 2019. Untuk menyelesaikan 34 ribuan guru honorer K2 saja butuh waktu 2 tahun. 

Dalam 2 tahun itu, lanjutnya, tidak sedikit guru yang pensiun, meninggal, dan hampir pensiun.

"Terharu saya ketika ada guru honorer K2 yang menerima SK PPPK, tetapi besoknya dia pensiun. Yang serupa ini seharusnya dihindari pemerintah," ucap politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun mengimbau Pemda secepatnya memberikan SK PPPK dan hak-hak para honorer yang lulus.(esy/jpnn)


Kalangan DPR mempertanyakan tidak berkesesuaiannya antara masa kontrak kerja PPPK dan SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas), selisih gaji ke mana?


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News