DPR: Presiden Sebaiknya Minta Menteri ATR/BPN Setop Membahas RUU Pertanahan

DPR: Presiden Sebaiknya Minta Menteri ATR/BPN Setop Membahas RUU Pertanahan
Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang mendapat penolakan banyak kalangan memperlihatkan adanya problem besar dalam pasal-pasal RUU tersebut. Karena itu, Presiden sebaiknya memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menghentikan pembahasan RUU Pertanahan.

“Jika pembahasan diteruskan dan dipaksakan untuk disahkan, maka berpotensi menimbulkan persoalan besar menyangkut pertanahan, lahan, dan hutan di Tanah Air,” kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro, Sabtu (17/8).

Darori menyampaikan hal itu untuk menanggapi polemik RUU Pertanahan. Dirinya menyatakan sebagai anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup memberikan perhatian terhadap RUU Pertanahan.

Selain kepada Presiden, Darori mengingatkan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Jalil untuk menyadari potensi konflik agraria dan persoalan pertanahan/lahan yang sangat besar jika memaksakan untuk mengesahkan RUU ini.

“Semua ini demi kebaikan Pak Menteri. Saya sangat memahami pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah,” ujar Darori yang pernah menjabat Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan itu.

Terkait sikap Fraksi Gerindra atas RUU Pertanahan ini, Darori menegaskan fraksinya jelas menolak jika RUU yang penuh masalah ini disahkan, apalagi periode DPR saat ini hampir selesai.

“Jika dipaksakan, pasti akan kami tolak,” tandasnya.

Menurut Darori, seluruh fraksi di Komisi IV yang antara lain membidangi pertanian dan kehutanan ini menolak disahkan RUU Pertanahan.

Presiden sebaiknya memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menghentikan pembahasan RUU Pertanahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News