DPR: Presiden Sebaiknya Minta Menteri ATR/BPN Setop Membahas RUU Pertanahan

DPR: Presiden Sebaiknya Minta Menteri ATR/BPN Setop Membahas RUU Pertanahan
Anggota Komisi IV DPR, Darori Wonodipuro. Foto: Ist

“Sebeanrnya sikap DPR yang diperlihatkan seluruh fraksi di Komisi IV sudah sangat jelas, menolak pengesahan RUU Pertanahan dan mengusulkan agar dibahas ulang dengan kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Bahas Ulang

Darori mengusulkan agar pembahasan ulang dilakukan oleh DPR hasil Pemilu 2019. “Jalan keluarnya, duduk bersama dan semua kementerian yang terkait baik KLHK, ESDM, Pertanian, dan juga lembaga terkait serta pihak yang berkepentingan langsung dengan RUU Ini seperti APHI, pakar kehutanan dimintai pandangannya, dan tidak seperti sekarang ini hanya Kementeri ART/BPN saja yang proaktif,” ujarnya.

Dia menambahkan UU Pertanahan nanti harus melengkapi UU yang ada dan terkait yakni UU No. 41 tentang Kehutanan, UU No. 50 tentang Sumber Daya Hayati, UU No.18 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, dan UU No.32 tentang Lingkungan Hidup.

“Jika kita ingin membuat UU Baru, khususnya terkait tanah/lahan, maka kelemahan keempat UU di atas harus dilengkapi, bukan sebaliknya berusaha meniadakan UU tersebut,” katanya.

Jadi, lanjut Darori, polemik mengenai RUU Pertanahan ini bisa dicarikan solusinya. “Saya punya solusi, karena saya berpengalaman bertugas menangai persoalan menyangkut pertanahan dan lahan/hutan. Karena itu mari duduk bersama, sinkronkan semua UU terkait, minta pandangan seluruh pihak terkait. Jangan berjalan sendiri,” ujarnya.

Masih terkait persoalan tanah, lahan, dan kawasan hutan, Darori juga mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan atas permintaan Komisi IV DPR, ada 8,7 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan oleh 770 perusahaan, kemudian ada 155 perusahaan tambang tanpa izin.

“Persoalan ini kan harus diselesaikan dulu karena kerugian negara yang amat besar yakni sekitar 285 triliun rupiah.(fri/jpnn)


Presiden sebaiknya memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menghentikan pembahasan RUU Pertanahan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News