DPR Prioritaskan RUU Tipikor

DPR Prioritaskan RUU Tipikor
DPR Prioritaskan RUU Tipikor
JAKARTA- DPR RI akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah ditunggu-tunggu masyarakat.

“Pimpinan dewan meminta agar RUU tentang Pengadilan Tipikor segera dapat diselesaikan karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” tegas Ketua DPR RI HR Agung Laksono dalam salah satu bagian pidatonya saat pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2008-2009 di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Agung menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tipikor harus sudah terbentuk pada akhir tahun 2009. “Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen kita untuk memerangi korupsi, RUU Tipikor harus segera diselesaikan,” pinta Agung lagi.

Agung khawatir, bila DPR tidak memberikan prioritas terhadap RUU Penghadilan Tipikor, maka bisa saja RUU tersebut terus tertunda pembahasannya. Apalagi, dalam waktu dekat para anggota DPR akan disibukkan oleh agenda Pemilu, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres.

“Bulan-bulan ini dan bulan-bulan ke depan akan menyita waktu anggota Dewan dalam mengemban fungsi legislasi. Kita jangan hanya mengejar kuantitas tapi juga harus kualitas agar UU yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Dalam masa sidang kedua ini, tercatat 51 RUU dari 79 RUU yang sedang dalam proses pembahasan. Saat ini, ada perdebatan, apakah Pengadilan Tipikor dibentuk di setiap provinsi atau hanya di beberapa provinsi saja.(eyd)

JAKARTA- DPR RI akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, keberadaan Pengadilan Tipikor sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News