DPR Prioritaskan Soal Sengketa Kewenangan di Batam
jpnn.com - BATAM - Sengketa kewenangan menjadi prioritas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI pada rapat kerja dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri, Senin (19/12) nanti di Batam.
Rapat ini menindaklanjuti rapat-rapat sebelumnya yang digelar untuk harmonisasi hubungan kerja antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam.
"Rapat di Senayan, 3 bulan yang lalu ada sejumlah kesepakatan antara komisi II, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo dan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Sofyan Djalil yang juga dihadiri Walikota Batam," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, Jumat (16/12) kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Kesepakatan tersebut pada dasarnya adalah soal rekomendasi penataan kembali Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam."Tentunya dengan mengedepankan prinsip aman dan nyaman bagi penanaman modal, serta harmonisasi tugas dan kewenangan pemerintah," ungkapnya.
Menurut Edi, soal kawasan sudah menjadi kebijakan, namun implementasinya lambat sekali.
"Rapat kabinet maupun rapat sebelumnya di Komisi II mendorong percepatan penataan kawasan. Makanya pada rapat nanti, kami juga mengundang Dirjen Penataan Ruang untuk ikut rapat di Batam," jelasnya.
Edy menambahkan secara umum ada tiga poin penting untuk memulihkan situasi Batam agar kembali kondusif.
Pertama, mendorong penataan kawasan lebih cepat dengan mengutamakan koordinasi yang harmonis antara semua stakeholder yang ada di Batam, terutama Pemko Batam, BP Batam, dan BPN.
BATAM - Sengketa kewenangan menjadi prioritas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI pada rapat kerja dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri, Senin
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara