DPR Prioritaskan 'UU Siluman'

DPR Prioritaskan 'UU Siluman'
DPR Prioritaskan 'UU Siluman'
LEMBANG - Direktur Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian menilai kinerja institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 masih di bawah kemampuan DPR periode 1999-2004. Bahkan banyak produk undang-undang yang tidak memiliki korelasi langsung dengan aspirasi masyarakat.

Menurut Sebastian, jumlah UU yang dihasilkan DPR periode 1999-2004 justru lebih banyak ketimbang DPR masa bhakti 2004-2009. "Dari 168 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diamanatkan untuk diselesaikan, 81 diantaranya merupakan usul inisiatif DPR, hanya sekitar 97 RUU yang disahkan menjadi undang-undang. Dibanding dengan periode 1999-2004, dari 300 RUU sekitar 199 disahkan menjadi undang-undang," kata Sebastian, dalam acara Press Gathering Wartawan Koordinatoriat DPR RI, di Lembang-Jawa Barat, Sabtu (6/6) dinihari.

 

Yang lebih merisaukan lagi, lanjut Sebastian, dari 97 UU yang disahkan DPR periode 2004-2009 ternyata 42 UU diantaranya hanya UU tentang Pemekaran Wilayah. Selain itu, dari RUU yang masuk Program Legislasi Nasioanl (Proglegnas) ternyata hanya 14 persen yang diselesaikan. "Sisanya, yang bisa diselesaikan itu justru RUU siluman. Artinya, tidak masuk Prolegnas namun bisa diselesaikan," ujarnya.

Karenanya Sebastian mensinyalir adanya transaksi oleh DPR sehingga UU siluman yang tak masuk Prolegnas bisa dituntaskan. Sebastian juga merujuk pada hasil survei Transparansi Internasional Indonesia, yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Hasil survei itu, katanya, merupakan persepsi tentang bagaimana sesungguhnya proses pembahasan RUU di DPR. "Sangat kuat indikasi selama proses pembahasan RUU di DPR telah terjadi berbagai transaksi,"

LEMBANG - Direktur Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian menilai kinerja institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News