DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas

Draf RUU Pemda, Mendagri Kendalikan Daerah Otonom

DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah (Pemda) yang disusun pemerintah.

Pemangkasan itu tercermin dari adanya tahap pembentukan daerah persiapan yang cukup ditetapkan berdasar peraturan pemerintah (PP). "Itu sama saja hendak membuat DPR tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pemekaran daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta kemarin (29/5).

Dalam draf RUU Pemda yang telah diterima DPR disebutkan, pembentukan daerah otonom melalui tahap daerah persiapan. Daerah yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis tidak langsung ditetapkan menjadi daerah otonom, tapi ditetapkan dulu menjadi daerah persiapan melalui PP.

Setelah tiga tahun, daerah persiapan tersebut dievaluasi. Bila dinyatakan layak, pemerintah melalui Mendagri mengusulkannya menjadi daerah otonom kepada DPR. Saat itulah DPR baru kembali "berperan". Sebab, penetapan status daerah otonom dilakukan dengan UU. Bagi yang dinilai tidak layak, status daerah persiapan dicabut dan dikembalikan ke daerah induk.

JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News