DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
Draf RUU Pemda, Mendagri Kendalikan Daerah Otonom
Rabu, 30 Mei 2012 – 08:33 WIB
JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah (Pemda) yang disusun pemerintah. Setelah tiga tahun, daerah persiapan tersebut dievaluasi. Bila dinyatakan layak, pemerintah melalui Mendagri mengusulkannya menjadi daerah otonom kepada DPR. Saat itulah DPR baru kembali "berperan". Sebab, penetapan status daerah otonom dilakukan dengan UU. Bagi yang dinilai tidak layak, status daerah persiapan dicabut dan dikembalikan ke daerah induk.
Pemangkasan itu tercermin dari adanya tahap pembentukan daerah persiapan yang cukup ditetapkan berdasar peraturan pemerintah (PP). "Itu sama saja hendak membuat DPR tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pemekaran daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta kemarin (29/5).
Dalam draf RUU Pemda yang telah diterima DPR disebutkan, pembentukan daerah otonom melalui tahap daerah persiapan. Daerah yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis tidak langsung ditetapkan menjadi daerah otonom, tapi ditetapkan dulu menjadi daerah persiapan melalui PP.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?