DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
Draf RUU Pemda, Mendagri Kendalikan Daerah Otonom
Rabu, 30 Mei 2012 – 08:33 WIB
Semua proses itu jelas berusaha mengurangi "nuansa politis" DPR dalam proses pembentukan daerah otonom baru. Dengan hanya berdasar PP, daerah mana saja yang akan diberi status daerah persiapan sepenuhnya dikembalikan kepada pertimbangan pemerintah. "Ini seperti fait accompli terhadap DPR. Ketika pemerintah sudah oke (daerah persiapan dianggap layak ditingkatkan statusnya menjadi daerah otonom, Red), DPR dipaksakan untuk setuju juga," protes Ganjar.
Baca Juga:
Dia menegaskan, DPR setuju adanya status daerah persiapan. Tapi, payungnya tetap harus UU. Jadi, pembahasan pembentukan daerah sejak awal tetap dilakukan DPR bersama-sama pemerintah. "Suatu usul pemekaran daerah harus dikritisi bersama. Ketika payungnya UU, lembaga (DPR) ini tetap punya hak membahas," tegas politikus PDIP tersebut.
Dia juga membantah anggapan bahwa sebagian besar daerah otonom yang berstatus gagal merupakan usul DPR. "Kalau ada yang mengatakan itu, berarti datanya tidak terlalu valid," ujarnya.
Ganjar juga menegaskan bahwa tidak benar usul pemekaran dianggap sering lolos dari pintu DPR. Dengan demikian, pemekaran pascareformasi cenderung tidak terkendali. "Hasil pemekaran itu lebih banyak datang dari pemerintah," katanya.
JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin