DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
Draf RUU Pemda, Mendagri Kendalikan Daerah Otonom
Rabu, 30 Mei 2012 – 08:33 WIB
Anggota komisi II dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berpandangan sama. Dia tidak setuju pemekaran daerah hanya menjadi kewenangan pemerintah. "Rasanya tidak mungkin begitu," ujarnya. Menurut dia, membuat legislasi merupakan wewenang DPR yang diatur dalam konstitusi.
Apalagi, tegas dia, dalam konteks pemekaran, DPR sering menerima aspirasi dari masyarakat. "Jadi, saya kira pasal tentang ini merupakan pemangkasan hak atau wilayah kerja DPR oleh pemerintah. Pasti, kami akan mendebat keras usul ini," tegas Nurul.
Sejak 1999 sampai sekarang, telah terbentuk tujuh provinsi baru dengan 198 kabupaten/kota baru. Dengan demikian, saat ini di Indonesia ada 33 provinsi dengan 491 kabupaten/kota.
Pertengahan April lalu, DPR kembali mengesahkan 19 draf RUU pemekaran dalam sidang paripurna dan telah menyerahkannya kepada pemerintah. Kalau presiden mau mengeluarkan surpres, pembahasan bisa dimulai.
JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin