DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
Draf RUU Pemda, Mendagri Kendalikan Daerah Otonom
Rabu, 30 Mei 2012 – 08:33 WIB

DPR Protes Usul Pemekaran Dipangkas
Anggota komisi II dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin berpandangan sama. Dia tidak setuju pemekaran daerah hanya menjadi kewenangan pemerintah. "Rasanya tidak mungkin begitu," ujarnya. Menurut dia, membuat legislasi merupakan wewenang DPR yang diatur dalam konstitusi.
Apalagi, tegas dia, dalam konteks pemekaran, DPR sering menerima aspirasi dari masyarakat. "Jadi, saya kira pasal tentang ini merupakan pemangkasan hak atau wilayah kerja DPR oleh pemerintah. Pasti, kami akan mendebat keras usul ini," tegas Nurul.
Sejak 1999 sampai sekarang, telah terbentuk tujuh provinsi baru dengan 198 kabupaten/kota baru. Dengan demikian, saat ini di Indonesia ada 33 provinsi dengan 491 kabupaten/kota.
Pertengahan April lalu, DPR kembali mengesahkan 19 draf RUU pemekaran dalam sidang paripurna dan telah menyerahkannya kepada pemerintah. Kalau presiden mau mengeluarkan surpres, pembahasan bisa dimulai.
JAKARTA - Pemerintah ingin memangkas kewenangan DPR dalam pengusulan daerah otonom baru. Usul itu tertuang dalam draf revisi RUU Pemerintah Daerah
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo