DPR Puji Putusan MK soal OJK

DPR Puji Putusan MK soal OJK
DPR Puji Putusan MK soal OJK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Fadel, putusan MK itu menunjukkan bahwa OJK memang dibutuhkan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh berkelanjutan serta menciptakan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Selain itu, kemenangan tersebut juga bukti eksistensi OJK berdiri di atas landasan konstitusional," kata Fadel Muhammad melalui siaran persnya, Rabu (5/8).

Fadel memastikan OJK tidak hanya akan peduli kepada kestabilan sektor jasa keuangan belaka. Tetapi, katanya, OJK juga akan sangat penduli pada kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia.

"OJK bukan kumpulan program komputer yang tidak akan peduli pada masalah riil yang dihadapi bangsa Indonesia. Apalagi, salah satu tujuan OJK adalah menjaga kepentingan nasional," tegasnya.

Terkait pungutan yang dilakukan OJK terhadap lembaga keuangan, Fadel menjelaskan bahwa hal itu ternyata tidak menggoyahkan independensi lembaga negara pimpinan Muliaman D Hadad tersebut. Sebab, pungutan itu digunakan untuk i kegiatan di sektor jasa keuangan yang tujuan akhirnya demi keperluan negara.

"Pungutan juga bukan merupakan beban karena porsi pungutan jelas dan sesuai dengan kebutuhan. Lagipula, OJK juga tidak pernah memungut tanpa batas dan tanpa dasar berapa jumlah yang akan dipungut," jelasny.

Terakhir, politisi Partai Golkar tersebut mengharapkan putusan MK tersebut dapat dijadikan momentum bagi OJK untuk memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Saya berharap BI, LPS, dan OJK bisa bahu-membahu membangun industri keuangan Indonesia yang tangguh agar perekonomian Indonesia bangkit," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi untuk membubarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News