DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK

DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK
DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK
Ritonga pun memastikan bahwa dua nama hasil seleksi Pansel itu tidak akan mundur. Sebab, pansel tidak akan memilih nama lain. Karenanya calon Ketua KPK yang akan disusulkan Presiden ke DPR diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mundur.

"Mereka berdua dipastikan tidak akan mundur karena pas wawancara kan disuruh membuat pernyataan untuk tidak mundur. Tidak ada lagi nama lain di luar calon itu, wajib (bagi) DPR memilih (satu dari dua calon)," tandas Ritonga.(ara/jpnn)

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan bahwa DPR hanya punya pilihan untuk memilih satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News