DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3
jpnn.com - JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Pansus dibentuk agar pembahasan bisa tetap berjalan saat masa reses.
"Undang-undang MD3 tadi kita buat rapat konsultasi pengganti bamus, dihadiri 5 pimpinan dan pimpinan fraksi. Kita sepakati jam dua nanti akan ada paripurna menetapkan Pansus Revisi UU MD3," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di geudng DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Dia menyebutkan karena sebagian masalah substansi dalam revisi UU MD3 sudah dibahas di badan legislasi (Baleg), pihaknya optimistis Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dengan pemerintah hari ini juga.
"Kalau Pansus siang ini kerja, karena sebagian sudah dibahas baleg, tinggal beberapa saja yang perlu dibicarakan dengan pemerintah. Insya Allah hari ini selesai (bahas UU MD3)," jelasnya.
Revisi UU MD3 sendiri memang ditargetkan selesai hari ini. Namun kalau tidak, Fadli menepis akan berimbas pada penundaan masa reses yang mulai berjalan besok.
"Kemungkinan gak ditunda, on scedule. Jadi reses tetap sesuai jadwal. Nanti malam akan ada paripurna pentupan sidang," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara