DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Pansus dibentuk agar pembahasan bisa tetap berjalan saat masa reses.
"Undang-undang MD3 tadi kita buat rapat konsultasi pengganti bamus, dihadiri 5 pimpinan dan pimpinan fraksi. Kita sepakati jam dua nanti akan ada paripurna menetapkan Pansus Revisi UU MD3," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di geudng DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Dia menyebutkan karena sebagian masalah substansi dalam revisi UU MD3 sudah dibahas di badan legislasi (Baleg), pihaknya optimistis Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dengan pemerintah hari ini juga.
"Kalau Pansus siang ini kerja, karena sebagian sudah dibahas baleg, tinggal beberapa saja yang perlu dibicarakan dengan pemerintah. Insya Allah hari ini selesai (bahas UU MD3)," jelasnya.
Revisi UU MD3 sendiri memang ditargetkan selesai hari ini. Namun kalau tidak, Fadli menepis akan berimbas pada penundaan masa reses yang mulai berjalan besok.
"Kemungkinan gak ditunda, on scedule. Jadi reses tetap sesuai jadwal. Nanti malam akan ada paripurna pentupan sidang," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung