DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3

DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3
DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3

jpnn.com - JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Pansus dibentuk agar pembahasan bisa tetap berjalan saat masa reses.

"Undang-undang MD3 tadi kita buat rapat konsultasi pengganti bamus, dihadiri 5 pimpinan dan pimpinan fraksi. Kita sepakati jam dua nanti akan ada paripurna menetapkan Pansus Revisi UU MD3," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di geudng DPR, Jakarta, Jumat (5/12).

Dia menyebutkan karena sebagian masalah substansi dalam revisi UU MD3 sudah dibahas di badan legislasi (Baleg), pihaknya optimistis Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dengan pemerintah hari ini juga.

"Kalau Pansus siang ini kerja, karena sebagian sudah dibahas baleg, tinggal beberapa saja yang perlu dibicarakan dengan pemerintah. Insya Allah hari ini selesai (bahas UU MD3)," jelasnya.

Revisi UU MD3 sendiri memang ditargetkan selesai hari ini. Namun kalau tidak, Fadli menepis akan berimbas pada penundaan masa reses yang mulai berjalan besok.

"Kemungkinan gak ditunda, on scedule. Jadi reses tetap sesuai jadwal. Nanti malam akan ada paripurna pentupan sidang," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News