DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3
jpnn.com - JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Pansus dibentuk agar pembahasan bisa tetap berjalan saat masa reses.
"Undang-undang MD3 tadi kita buat rapat konsultasi pengganti bamus, dihadiri 5 pimpinan dan pimpinan fraksi. Kita sepakati jam dua nanti akan ada paripurna menetapkan Pansus Revisi UU MD3," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di geudng DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Dia menyebutkan karena sebagian masalah substansi dalam revisi UU MD3 sudah dibahas di badan legislasi (Baleg), pihaknya optimistis Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dengan pemerintah hari ini juga.
"Kalau Pansus siang ini kerja, karena sebagian sudah dibahas baleg, tinggal beberapa saja yang perlu dibicarakan dengan pemerintah. Insya Allah hari ini selesai (bahas UU MD3)," jelasnya.
Revisi UU MD3 sendiri memang ditargetkan selesai hari ini. Namun kalau tidak, Fadli menepis akan berimbas pada penundaan masa reses yang mulai berjalan besok.
"Kemungkinan gak ditunda, on scedule. Jadi reses tetap sesuai jadwal. Nanti malam akan ada paripurna pentupan sidang," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai kesepakatan islah Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya