DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta
Sabtu, 14 Mei 2011 – 08:30 WIB
Dalam draf RUU Keistimewaan Jogjakarta, pemerintah memang mengusulkan dua tahun untuk sosialisasi dan masa transisi setelah UU itu disahkan. Pada saat itu, otomatis masa jabatan Sultan selaku gubernur sekarang sudah berakhir. Tapi, Ganjar menyebut ketentuan mengenai masa sosialisasi dan transisi itu bisa jadi tidak penting. Ini tergantung dari keputusan final nanti di DPR.
"Kalau disepakati gubernur Jogja dengan penetapan saja terhadap Sultan, artinya tidak perlu sosialiasi lagi. Kalau disepakati pemilihan, baru perlu sosialisasi. Nah, silahkan masa jabatan Sultan diperpanjang," kata Ganjar, lantas tersenyum. (fal/pri)
JAKARTA - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta akan berakhir bulan Oktober mendatang. Namun hingga kini, pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat