DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
Jumat, 09 Maret 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN. "Konvensi ini memberikan payung hukum bagi kerjasama negar-negara anggota ASEAN dalam memberantas teroris di kawasan Asia Tenggara," kata anggota Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (9/3). Dikatakannya, keuntungan meratifikasi konvensi ini diantaranya setiap negara dapat saling tukar informasi intelijen terkait terorisme, saling memberikan bantuan hukum timbal balik, melaksanakan kewajiban ekstradisi, dan adanya kerjasama antar lembaga-lembaga penegak hukum.
Menurut Muzzammil, Komisi I DPR sepakat untuk meratifikasi karena konvensi ini memberikan jaminan masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung prinsip kesetaraan kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.
“Yang lebih penting konvensi ini menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu dan memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat,” tegas politisi PKS ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.
BERITA TERKAIT
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- Raih Penghargaan, Anindya Bakrie: Sustainability, Isu Sentral yang Harus Dikedepankan
- Komjen Agus Kandidat Menteri Prabowo, Sebegini Kekayaannya
- MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian
- Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
- Doddy Hanggodo Temui Prabowo Subianto, Diskusi Mengenai Visi Indonesia Emas 2045