DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
Jumat, 09 Maret 2012 – 15:05 WIB
“Sayangnya belum semua negara anggota ASEAN meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Malaysia, Mianmar, Laos dan kita baru sekarang meratifikasi. Tugas Kemenlu ke depan adalah melakukan upaya diplomasi agar semua anggota ASEAN meratifikasinya,” ujar Ketua Poksi I Fraksi PKS ini.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengungkap catatan yang diberikan Fraksi PKS terhadap ratifikasi itu antara lain agar pemerintah berkomitmen untuk tetap menggunakan pendekatan penegakan hukum (Law enforcement-focused approach) dalam menangani pemberantasan terorisme di Indonesia.
“Bukan pendekatan intelijen seperti di Malaysia maupun pendekatan militer seperti di Filipina," harapnya,
Pendekatan penegakkan hukum ini lebih menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum dan menjujung hak asasi manusia di bandingkan pendekatan lainnya. Untuk itu Indonesia dapat menawarkan agar anggota negara ASEAN lainnya menggunakan pendekatan yang sama dalam menangani terorisme.
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.
BERITA TERKAIT
- Yayasan Batik Jawa Barat Gelar Sejumlah Kegiatan Saat Rayakan Hari Batik
- Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK 2024, Website SSCASN Susah Diakses Honorer
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran
- Budi Gunawan Tamat, Jokowi Tunjuk Orang Dekat Prabowo Ini Sebagai Kepala BIN
- Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka