DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme

DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
“Sayangnya belum semua negara anggota ASEAN meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Malaysia, Mianmar, Laos dan kita baru sekarang meratifikasi. Tugas Kemenlu ke depan adalah melakukan upaya diplomasi agar semua anggota ASEAN meratifikasinya,” ujar Ketua Poksi I Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut dia mengungkap catatan yang diberikan Fraksi PKS terhadap ratifikasi itu antara lain agar pemerintah berkomitmen untuk tetap menggunakan pendekatan penegakan hukum (Law enforcement-focused approach) dalam menangani pemberantasan terorisme di Indonesia.

“Bukan pendekatan intelijen seperti di Malaysia maupun pendekatan militer seperti di Filipina," harapnya,

Pendekatan penegakkan hukum ini lebih menjamin kesamaan kedudukan di depan hukum dan menjujung hak asasi manusia di bandingkan pendekatan lainnya. Untuk itu Indonesia dapat menawarkan agar anggota negara ASEAN lainnya menggunakan pendekatan yang sama dalam menangani terorisme.

JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News