DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme

DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
“Meski dalam prakteknya harus kita akui perlu banyak perbaikan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan agar tidak sewenang-wenang dalam menindak tersangka teroris. Praduga tidak bersalah harus dikedepankan,” kata Muzzammil. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News