DPR Ratifikasi Konvensi Pemberantasan Terorisme
Jumat, 09 Maret 2012 – 15:05 WIB
“Meski dalam prakteknya harus kita akui perlu banyak perbaikan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan agar tidak sewenang-wenang dalam menindak tersangka teroris. Praduga tidak bersalah harus dikedepankan,” kata Muzzammil. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi I DPR akhirnya menyetujui meratifikasi Konvensi ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Pemberantasan Terorisme ASEAN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya