DPR Rekomendasikan Pemberhentian Ketua Dewas TVRI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi I DPR mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepada Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arif Hidayat Thamrin.
Komisi yang membidangi penyiaran itu juga melakukan pengawasan terhadap anggota Dewas TVRI lainnya.
"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Kamis (14/5).
Menurut Charles, dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan salah satu kesimpulan rapat itu ialah Komisi I DPR meminta Dewas untuk mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif.
"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Charles.
Oleh karena itu, legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu mengatakan tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.
Sebelumnya Dewas TVRI memberhentikan tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum TVRI Tumpak Pasaribu.
Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas TVRI.
- TVRI Jadi Televisi Pertama Bayar Royalti Sesuai Tarif Menteri
- Film Dokumenter Desa Transmigrasi Sawit Tayang 3 Hari di TVRI
- Cerita Megawati Ajari Anak dan Cucunya Menyekar ke Makam Pahlawan Tanpa Nama
- Megawati Minta 2 Lembaga Ini Tak Terperangkap di Zona Nyaman
- Megawati Tak Ingin Hasil Riset Anak Negeri Dijual ke Luar
- Peringati Hari Pahlawan, Christina Aryani Luncurkan Film Dokumenter Tentang Perdagangan Orang