DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:35 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan keputusan paripurna DPRD Provinsi DIY, yang digelar Senin (13/12) lalu. Inti dari keputusan paripurna DPRD Yogyakarta itu, kata Yoeke, adalah mendesak pemerintah menggunakan mekanisme penetapan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Kami diberi tahu oleh pihak Kesekjenan DPR, (bahwa) anggota DPR sudah akan memasuki masa reses. Karena itu, kami diminta untuk menjadwal kembali pertemuan dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan," kata Yoeke Indra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Namun menurut Yoeke, tertundanya pertemuan DPRD Provinsi DIY dengan Komisi II DPR, hanyalah dalam konteks formalitas. Secara person dan informal katanya, hampir keseluruhan anggota Komisi II mendapat update informasi soal perkembangan aspirasi terkini dari Yogyakarta. "Termasuk soal keputusan paripurna DPRD tentang mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," imbuhnya.
Selain menyampaikan hasil paripurna DPRD Yogyakarta ke DPD dan DPR RI, Yoeke juga menyebut akan menyampaikan dokumen serupa kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara, untuk disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari