DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:35 WIB
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan keputusan paripurna DPRD Provinsi DIY, yang digelar Senin (13/12) lalu. Inti dari keputusan paripurna DPRD Yogyakarta itu, kata Yoeke, adalah mendesak pemerintah menggunakan mekanisme penetapan untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
"Kami diberi tahu oleh pihak Kesekjenan DPR, (bahwa) anggota DPR sudah akan memasuki masa reses. Karena itu, kami diminta untuk menjadwal kembali pertemuan dengan Komisi II yang membidangi pemerintahan," kata Yoeke Indra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Namun menurut Yoeke, tertundanya pertemuan DPRD Provinsi DIY dengan Komisi II DPR, hanyalah dalam konteks formalitas. Secara person dan informal katanya, hampir keseluruhan anggota Komisi II mendapat update informasi soal perkembangan aspirasi terkini dari Yogyakarta. "Termasuk soal keputusan paripurna DPRD tentang mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," imbuhnya.
Selain menyampaikan hasil paripurna DPRD Yogyakarta ke DPD dan DPR RI, Yoeke juga menyebut akan menyampaikan dokumen serupa kepada pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Sekretariat Negara, untuk disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa