DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda

DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
"Kami merasa perlu untuk menyampaikan keputusan-keputusan kami kepada lembaga-lembaga yang memang berkompeten dan mempunyai kewenangan secara konstitusional, untuk memberikan pertimbangan maupun masukan-masukan, berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat," tegas Yoeke.

Khusus terhadap DPD, Yoeke mengatakan bahwa DPD termasuk lembaga yang sangat strategis dalam membantu menyelesaikan permasalahan Yogyakarta belakangan ini. "Ini sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, yang mana DPD juga punya hak untuk menyampaikan pertimbangan kepada pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Dani Anwar menyatakan, upaya DPRD Provinsi DIY menyampaikan keputusan paripurnanya ke DPD terkait usulan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui mekanisme penetapan, sudah tepat. "Langkah itu sudah tepat, karena DPD punya hak untuk mengusulkan," kata Dani.

Bahwa nantinya usulan tersebut menjadi hak inisiatif DPR, DPD tidak akan mempermasalahkannya, karena dalam kerangka penetapan UU, DPD hanya mengusulkan. "Dan kalau usulan dari DPD itu ingin dibahas oleh DPR bersama pemerintah pun, ini akan diakui sebagai hak inisiatifnya DPR. Tidak masalah bagi kami, karena memang aturan konstitusinya seperti itu," terang anggota DPD perwakilan DKI Jakarta ini.

JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News