DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda

DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Bagaimanapun, kata Dani, apa yang dilakukan oleh DPRD Yogyakarta tetap bermanfaat. Ini dikarenakan dalam UU MD3, diatur bahwa DPD RI mengikuti pembahasan pada tahap pertama. "Jadi, celah konstitusi mengenai ikut (dalam) pembahasan UU tertentu, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, untuk (menjadi) standing position DPD mengenai DIY ini," pungkas Dani. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News