DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:35 WIB

DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Bagaimanapun, kata Dani, apa yang dilakukan oleh DPRD Yogyakarta tetap bermanfaat. Ini dikarenakan dalam UU MD3, diatur bahwa DPD RI mengikuti pembahasan pada tahap pertama. "Jadi, celah konstitusi mengenai ikut (dalam) pembahasan UU tertentu, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, untuk (menjadi) standing position DPD mengenai DIY ini," pungkas Dani. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil