DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:35 WIB
Bagaimanapun, kata Dani, apa yang dilakukan oleh DPRD Yogyakarta tetap bermanfaat. Ini dikarenakan dalam UU MD3, diatur bahwa DPD RI mengikuti pembahasan pada tahap pertama. "Jadi, celah konstitusi mengenai ikut (dalam) pembahasan UU tertentu, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, untuk (menjadi) standing position DPD mengenai DIY ini," pungkas Dani. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah