DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:35 WIB
Bagaimanapun, kata Dani, apa yang dilakukan oleh DPRD Yogyakarta tetap bermanfaat. Ini dikarenakan dalam UU MD3, diatur bahwa DPD RI mengikuti pembahasan pada tahap pertama. "Jadi, celah konstitusi mengenai ikut (dalam) pembahasan UU tertentu, akan kami manfaatkan semaksimal mungkin, untuk (menjadi) standing position DPD mengenai DIY ini," pungkas Dani. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yoeke Indra Agung Laksana, gagal menemui pimpinan Komisi II DPR RI, guna menyerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Update Jumlah Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah Ada Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
- Bu Mega dan Prabowo Bersahabat dalam Suka Duka, Soal Pertemuan, Doakan Saja
- Alhamdulillah, Bantuan Kemanusiaan BAZNAS Tiba di Port Sudan
- Gandeng PEPABRI, ASABRI Sosialisasikan Program Hak-hak Pensiun
- Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting
- Pelantikan Presiden, KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas di Stasiun